Advertisemen
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Secara
umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat
diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan
pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang
berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku
yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian
akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis,
seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb. Di bawah
ini beberapa pengertian dari etika menurut para ahli, yaitu :
- Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat-istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain (Keraf, 1998)
- Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat. (Muslich, 1998)
2.
PENGERTIAN
GURU
Guru
adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan
murid-murid, baik secara individual, maupun klasikal baik di sekolah maupun
luar sekolah. Saat ini sosok guru sudah ikut “tereformasi”. Guru dituntut untuk
memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan zaman.
Berikut ini pengertian guru :
1. UU RI No 14 tahun 2000
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
- Zakiyah Daradja
Guru adalah pendidik profesional
karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima, dan memukul
tanggung jawab.
a. Profesi Keguruan
Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut
sebagai suatu profesi? Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang
berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri.
Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat
menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah
dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat saja mengajar di
TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut
dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada beberapa
bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah
belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti pedagang,
petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil,
padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu
mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau
sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati
seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya
akan terdidik baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan
di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi
kedokteran atau teknologi pertanian misalnya. Profesi guru hendaknya dilihat
dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai
berikut :
1. Peranan pendidikan harus dilihat
dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia
sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak
melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan.
Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang
relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang
ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit
berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh
warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang
tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin
dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam jangka
waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses
pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja.
Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan
dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu
sebabnya tangan tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke
dalam kelas harusEtika tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3. Sekolah adalah suatu lembaga
profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang
berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan
sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada.
Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang
telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak cukup waktu
untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya.
Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para
guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam
profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya
mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran gurudiakui sebagai suatu
profesi.
4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria
profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus
dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan
yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik
tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku
sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak
didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5. Sebagai konsekuensi logis dari
pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia
memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan
fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah
menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.
b.
Etika
dalam Profesi Keguruan
Sebagai
tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan
tugasnya guru harus memiliki etika. Sasaran Etika Profesi Keguruan adalah :
1. Etika terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru
Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia
dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam
rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi
antara lain : pembangunan gedung, pemerataan kesempatan belajar melalui
kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan. Karena itu guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut. Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan,Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut.
2. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peran organisasi profesi
sebagai wadah dan sranan pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini
dengan gamblang juga dituliskan bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat
tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan
mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.
3. Etika terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru
disebutkan bahwa Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial” Ini berarti bahwa :
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan
memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar
lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru
menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu
diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama
anggota profesi.
4. Etika Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak
didiknya, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal
yaitu ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, dan Tut wuri handayani.
Dari kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin.
Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna :
1. Guru hendaknya memberi contoh yang
baik untuk anak didiknya
2. Guru harus dapat mempengaruhi dan
mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi
instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
3. Hendaknya guru menghargai potensi
yang ada dalam keberagaman siswa
4. Etika Guru Profesional
TerhadapTempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa
suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Dalam UU No.
20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan
fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutudi seluruh jenjang
pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan
fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan
Visi Pendidikan Nasional.
5. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengawasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja
sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik di sekolah maupun
di luar sekolah.
c.
Kode
Etik Guru Indonesia
Guru
harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi
etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyandang
profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan guru dan profesinya.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI). Kode Etik Guru diIndonesia (KEGI)
dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. KEGI yang
tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut Etika Profesi atau
menjalankan profesi secara beretika.
Di
Indonesia guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan
KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Di samping itu, guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan
sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode
Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam
menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar
sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Secara umum
fungsi kode etik guru Indonesia adalah :
1. Guru memiliki pedoman dan arah yang
jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
2. Guru bertanggung jawab atas
profesinya
3. Profesi guru terhindar dari
perpecahan dan pertentangan internal
4. Guru dapat meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan
5. Profesi ini membantu memecahkan
masalah dan mengembangkan diri
6. Profesi ini terhindar dari campur
tangan profesi lain dan pemerintah
Sumber
https://csagboyz.wordpress.com/2016/02/07/etika-profesi-guru/
Advertisemen